

- PENYULUHAN LUAR GEDUNG \"KESEHATAN REOPRODUKSI\"
- HALAL BIHALAL KELUARGA BESAR PUSKESMAS GRABAG TAHUN 2025
- BUKAN BUKBER BIASA
- HARI TUBERCULOSIS SEDUNIA
- HARI JADI PURWOREJO KE-194
- Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Purworejo Periode 2025-2030
- PENYULUHAN DALAM GEDUNG \"PKG (PROGRAM KESEHATAN GRATIS)\"
- LAYANAN ADUAN PUSKESMAS GRABAG KABUPATEN PURWOREJO
- PENYULUHAN DALAM GEDUNG \"BAHAYA DEMAM BERDARAH\"
- PENYULUHAN DALAM GEDUNG \"BAHAYA DEMAM BERDARAH\"
SOP
SOP LAYANAN PUSKESMAS GRABAG
A. Pelayanan Rawat Jalan
a. Pasien mengambil nomor antrian
b. Pasien menunggu panggilan sesuai nomor antrian
c. Pasien mendaftarkan diri di Loket pendaftaran
d. Menyerahkan kartu berobat bagi pasien yang sudah pernah/ memiliki kartu berobat Puskesmas Grabag
e. Bagi Kunjungan Baru Menyampaikan data (nama, umur, alamat, nama KK, keperluan kepada Petugas Loket)
f. Menyerahkan kartu jaminan kesehatan bila pasien memiliki kartu jaminan kesehatan, dan membayar karcis retribusi Rp. 10.500 bila pasien umum
g. Petugas melakukan input / entry data pada sistem pendaftaran simpus, sementara Petugas Loket mencetak Kartu berobat untuk Pasien baru
h. Pemberian karcis
i. Petugas rekam medik membuatkan buku rekam medik pasien/ mencari buku rekam medik bagi pasien lama
j. Pasien dipersilahkan menuju unit pelayanan yang dituju.
k. Pada unit pelayanan Pasien akan mendapatkan pelayanan yang diinginkan sesuai standar.
l. Setelah dari unit pelayanan pasien bisa dirujuk ke Laboratorium,Gizi, UGD, MTBS, GIZI, dan lain-lain.
m. Bila di Unit pelayanan yang lain ada tindakan medis pasien akan dikenakan biaya tindakan sesuai Perda dan dibayar dibagian administrasi
n. Setelah pemeriksaan dan konseling pasien diberikan resep untuk mengambil obat di ruang farmasi
o. Pasien pulang
p. Memberikan rujukan (vertikal/horizontal) bila pasien perlu rujuk
B. Pelayanan Rawat Inap
a. Pasien datang ke Puskesmas mendaftarkan identitasnya dan dilakukan pemeriksaan untuk mengetahui kondisi kesehatannya.
b. Pasien datang langsung masuk Unit Gawat Darurat (UGD) untuk stabilisasi
c. Informed consent
d. Pasien dibawa ke ruang rawat inap
e. Pasien mendapatkan perawatan yang intensif dari Perawat dan dokter di ruang rawat inap
f. Setelah kondisinya membaik pasien diijinkan pulang sesuai advis dokter.
g. Pasien atau keluarga membayar biaya rawat inap ( Untuk pasien BPJS melengkapi berkas persyaratan)
h. Apabila selama rawat inap kondisi memburuk pasien dapat dirujuk ke RS sesuai kebutuhan
C. Pelayanan Persalinan
a. Pasien ibu mau melahirkan datang masuk melalui UGD
b. kemudian dilakukan pemeriksaan oleh tim PONED
c. Informed consent
d. Identitas Pasien di data dan dimasukkan ke Blangko Rekam Medik
e. Kolaborasi/ konsultasi dengan dokter untuk mendapatkan terapi
f. menentukan langkah-langkah selanjutnya dalam membantu persalinan. Apabila tidak ada kegawat daruratan di bidang kebidanan, persalinan dapat dilakukan di Puskesmas dan dilakukan observasi hingga pasien pulang
g. Sebaliknya, apabila ada kegawat daruratan pasien segera dirujuk ke Rumah Sakit
D. Pelayanan Gawat Darurat
a. Pasien datang langsung masuk Unit Gawat Darurat (UGD) untuk dilakukan pemeriksaan
b. kemudian identitas Pasien di data
c. pemeriksaan pasien oleh petugas UGD
d. Setelah dilakukan pemeriksaan ditentukan apakah Pasien bisa diijinkan pulang atau perlu rawat inap atau perlu dirujuk ke Rumah Sakit.